
E-Planning Otomatis Percepat Layanan Publik
Bangkinang Kota (JarNas) – Layanan publik secara profesional dan otomatis menjadi tujuan dalam proses percepatan pembangunan untuk mengaplikasikan program kegiatan pemerintah daerah melalui aplikasi E-Planning dalam menampung seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kampar telah memulai sejak tahun 2014 dengan menggunakan aplikasi Modul MR.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar yang merupakan dapur perencanaan semua program pembangunan memberi kemudahan layanan kepada masyarakat secara cepat, profesional transparan, dan lebih mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat.
Informasi itu dapat tersebar secara menyeluruh kepada masyarakat apabila pemahaman itu diberikan kepada pemangku kebijakan dan kepentingan pembangunan, maka Bappeda menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi E-Planning Tahun 2017, untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten Kampar selama tiga hari, 28-30 November 2017 di aula kantor Bappeda Kabupaten Kampar yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar diwakili Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos, Selasa (28/11).
Sasaran itu diserap oleh peserta Bimtek Kepala OPD di lingkungan pemda, camat, Kabid LPP Bappeda, M. Fadli Mukhtar, Kabid dan Kasubbid di lingkup Bappeda, PPTK kegiatan Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si, nara sumber dan peserta.
“Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdampak pada perubahan-perubahan mendasar yang membawa Bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Komunikasi (biasa disingkat dengan TIK), maka saya menghimbau kepada seluruh OPD agar berpartisipasi aktif dalam menggunakan aplikasi e-Planning ini demi terwujud peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah," ujar Afrizal.
Dia jelaskan bahwa TIK tersebut diarahkan pada ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi Pemerintah dalam rangka otomatisasi pelayanan umum, dimana pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan, dan lebih mudah .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengamantkan melalui Bappeda melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD melalui aplikasi e-Planning yang berlaku efektif untuk perencanaan tahun 2019 mendatang.
“Peningkatan kemampuan aparatur khususnya perencana OPD sangat penting, maka melalui Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi e-Planning ini diharapkan semua dapat menyerap dna memahami sehingga pada pengisian dokumen lebih jelas dan transparan serta terukur," ujar Bupati.
Aplikasi tersebut dilakukan pengembangan dan kastemisasi pada tahun 2015 s/s 2017 dengan nama aplikasi RKPD Online. Pada tahun 2017, aplikasi RKPD Online tersebut dilakukan upgrade yang sebelumnya menggunakan sistem operasi berbasis Windows, menjadi Aplikasi menggunakan sistem operasi berbasis Linux dan terdapat beberapa perubahan pada menu/fitur sehingga aplikasi berubah nama menjadi aplikasi e-Planning agar bisa menampung seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Keunggulan aplikasi e-Planning ini berbasis, online/web application, Security berlapis sehingga keamaanan data terjamin, disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, kemudahan dalam proses input (user friendly), Validasi disetiap tahapan proses perencanaan (dilengkapi dengan norma SPI), terintegrasi dengan SIPKD (Modul Penganggaran), Mudah dikembangkan untuk kebutuhan Requirement berikutnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Kampar yang diwakili Kepala Bidang Litbang, Perencanaan dan Pengendalian Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPI, MSc dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi e-Planning Kabupaten Kampar Tahun 2017 adalah untuk memberikan pemahaman bagi peserta bimbingan teknis tentang alur perencanaan pembangunan daerah. Kemudian untuk meningkatkan kemampuan aparatur perencana dalam menggunakan aplikasi e-Planning Kabupaten Kampar.
Bappeda mengundang tiga orang narasumber Ahli IT dari PT. Raja Sakti Telematika. Pada hari pertama ini, materi disampaikan oleh narasumber Jefry Rama Saputra bersama Haris Gesa Riwadi dan Andi Suwandi dari PT. Raja Sakti Telematika yang memaparkan tentang gambaran umum Aplikasi e-Planning.
Kasubbid Perencanaan Bappeda, Yusdiyen Hadinata, mewakili Kepala Bappeda Azwan menyampaikan peserta bimtek ini akan menjadi penopang di OPD dalam penyusunan dokumen perencana. Untuk itu ia menyarankan agar petugas yang dilatih ini tidak diganti oleh OPD sehingga tugas-tugas dalam penyusunan dokumen perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kemudian kepada peserta yang dilatih proses aplikasi e-planning agar dapat menularkan ilmunya kepada rekannya di instansi masing-masing, agar kalau petugas yang dilatih sakit atau berhalangan, pekerjaan tidak terganggu, ujarnya.
Disampaikan Yusdiyen aturan hukum yang digunakan tahun ini berbeda dengan tahun kemaren yaitu sekarang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017, menggantikan Permendagri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 menyangkut Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Untuk memudahkan pekerjaan kedepan dan menjaga komunikasi antar sesama operator dan admin di Bappeda maka akan dibuat grup WhatsApp (WA). Kalau ada keluhan tentang jaringan dan aplikasi, termasuk kekurangan program kegiatan maka harus dilaporkan segera, ingat Yusdiyen.
Selama bimtek peserta diajak langsung praktek entry renstra dan untuk proses entry renstra yang sudah berjalan silakan lanjutkan entry ke rencana kerja renja untuk menjadi RKPD di kantor masing-masing, ujar Yusdiyen.
Arah pengembangan aplikasi kedepan Implementasi Sistem Perencanaan di Kabupaten/kota yang terintegrasi dengan Provinsi, Sistem Evaluasi Pengukuran Kinerja, Dashboard Sistem Perencanaan Daerah, Dasboard Sistem Evaluasi Pengkuran Kinerja.(al/jnn)